Kasus Terbesar Di Indonesia

Kasus Terbesar Di Indonesia

Bom dan baku tembak Thamrin

Aksi teror bom disusul baku tembak antara teroris dan polisi terjadi di depan gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Dalam aksi teror tersebut, delapan orang tewas dan 26 orang lainnya luka-luka.

Ledakan bom pertama terjadi di sebuah kedai kopi ternama di kawasan tersebut. Tak berselang lama, terdengar ledakan kedua dari pos polisi tak jauh dari lokasi pertama.

Setelah itu, terjadi baku tembak antara dua pelaku dan polisi. Para pelaku bahkan sempat melempar granat rakitan ke arah polisi.

Aksi ini berakhir usai dua pelaku tewas terkena ledakan bom yang mereka bawa dan ditambah tembakan polisi.

Belakangan diketahui, dalang aksi teror tersebut adalah Aman Abdurrahman, yang juga dikenal sebagai Ketua Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia.

Ia juga mendirikan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS.

Saat peristiwa tersebut, Aman merupakan residivis kasus terorisme pelatihan teror di Aceh yang baru bebas usai mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

Ia kemudian kembali diadili. Aman dinyatakan bersalah dan divonis mati pada 22 Juni 2018.Selain Aman, dalang aksi yang lain adalah Iwan Darmawan Muntho alias Rois.

Saat itu, ia berstatus narapidana hukuman mati kasus bom di Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta.

Para pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini juga telah divonis empat hingga sepuluh tahun penjara.

Baca juga: Mengingat Lagi Sepak Terjang JAD Dalangi Bom Thamrin dari Balik Penjara

Berbagai teror terus dilancarkan kelompok separatis teroris (KST) di Papua hingga kini. Salah satu yang menarik atensi adalah baku tembak antara prajurit TNI dan KST di distrik Kiwirok pada 13 September 2021.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga membakar fasilitas umum di kantor kas Bank Papua, pasar, gedung Sekolah Dasar, dan bahkan puskesmas.

Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Kiwirok bernama Gabriela Meilan meninggal dalam kejadian ini. Sementara tiga tenaga medis lainnya beserta satu prajurit mengalami luka-luka.

Teror lain yang berhasil menyedot perhatian publik adalah tewasnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha akibat ditembak KST di distrik Beoga, Puncak, Papua, 25 April 2021.

Saat kejadian, korban sedang berkendara bersama dengan tujuh anggota lainnya. Penyerangan ini terjadi di kampung Dambet yang sebelumnya juga pernah diserang KST pada 17 April 2021.

Saat itu, kelompok teroris tersebut membakar rumah warga serta fasilitas pendidikan termasuk perumahan guru. Salah satu rumah yang dibakar adalah milik Kepala Suku Eber Tinal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.

Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Presiden PKS: Pencapresan Anies Jalan Terus, Koalisi Perubahan Solid

Kasus korupsi e-KTP

Ketua DPR Republik Indonesia Setya Novanto memberikan pidato pada pembukaan Konferensi Asia Afrika di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Konferensi Asia Afrika ke-60 akan berlangsung hingga 24 April mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Kasus korupsi KTP elektronik menjadi kasus yang menarik perhatian publik karena nilainya yang fantastis dan penuh dengan drama.

Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.

Baca juga: Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kemenkumham

Korupsi penyerobotan lahan di Riau

Perkara penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman, cukup menyedot perhatian.

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun

Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dikutip dari Kompas.id (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.

Kasus korupsi PT Jiwasraya

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Selasa (13/11/2018). Miranda sendiri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ia pun tampak keluar sekitar pukul 11.10 WIB.

Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Baca juga: Kritik Publik, Pimpinan KPK: Lama Enggak Nangkap Dinilai Enggak Kerja

Korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar selanjutnya adalah perkara rasuah kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dalam kasus itu negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 triliun.

Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) juga tercatat sebagai perkara rasuah dengan nilai kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 22,7 triliun.

Perkara korupsi itu terjadi karena jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Baca juga: Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo

Kasus korupsi lain dengan kerugian besar dan juga melibatkan sektor asuransi adalah perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus itu, Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Baca juga: Kejagung Serahkan Aset Rp 3,1 T ke BUMN Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011.

Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini mencapai 609 juta dollar AS atau jika dirupiahkan saat itu senilai Rp 9,37 triliun.

Baca juga: Duduk Perkara Taipan Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati gara-gara Korupsi Rp 200 T

Kasus korupsi PT Asabri

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero), negara harus merugi Rp 22,7 triliun.

Diketahui, jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Sebanyak tujuh orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Mereka adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014).

Kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Korupsi proyek e-KTP

Proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan berbagai pihak juga mencatatkan kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 2,3 triliun.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

KOMPAS.com - Kasus korupsi PT Timah belakangan mendapat sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama pesohor.

Tak tanggung-tanggung, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan.

Angka ini menempatkannya sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Termasuk PT Timah, berikut kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Kasus Korupsi Timah (Rp300 triliun)

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas tanah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kasus ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.